suryapagi.com
METRONEWS

Keji, Pria Disabilitas Cabuli Bocah 7 Tahun

SPcom JAKARTA – Seorang pria penyandang tunawicara berinisial EN (35) mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri di kamar mandi umum di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, di indekos yang baru dihuni pelaku selama 5 bulan terakhir. Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban terjadi.

“Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Selasa (29/11/2022).

Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya. Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.

Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku. NN kemudian bertanya kepada anaknya.

“Korban menceritakan kejadian yang terjadi pada ibunya,” kata Putra.

Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.

Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini tengah ditahan di Mapolsek Tambora

“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (SP)

Related posts

Terciduk Saat Jual Sabu, ASN Ditangkap

Ester Minar

Viral! Hadang Mobil Polisi, Bule Ditangkap

Ester Minar

Berkedok Warung Jamu, Polisi Gerebek Tempat Judi

Ester Minar

Leave a Comment