suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dijanjikan Dibayar Hanya dengan “Like” dan “Subscribe”, Wanita Tertipu Puluhan Juta

SPcom DEPOK – Seorang wanita berinisial SNA (21) menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu secara online. Akibatnya, SN mengalami kerugian materil sekitar Rp 21 juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menjelaskan, kejadian itu bermula ketika SN mendapatkan tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan mengikuti (subscribe) akun tertentu di YouTube.

“Tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15.000,” kata Fitri, Selasa (9/5/2023).

Mendapat tawaran itu, SN pun tertarik sehingga langsung diundang oleh pelaku untuk bergabung ke dalam grup aplikasi Telegram.

Kemudian, korban pun langsung menyelesaikan tugasnya sebanyak lima kali setelah diberikan arahan oleh pelaku. Saat itu, korban juga mendapatkan komisi seperti yang dijanjikan.

Setelah itu, korban baru diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimalnya Rp 500.000, dengan dijanjikan reward sebesar 20 persen.

Fitri menegaskan, korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.

“Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut,” ujar Fitri.

Setelah itu, korban langsung dimasukkan kembali ke grup Telegram yang beranggotakan lima orang, termasuk adminnya.

Namun, terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut, yakni peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.

Hal itulah membuat korban kembali melanjutkan tugasnya. Sebab, korban sebelumnya sudah memberikan uang jaminan sekitar Rp 2,5 juta.

“Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban,” ujar dia.

Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000. Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.

“Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban,” ujar Fitri.

Atas peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi, yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Mei 2023. (SP)

Related posts

Kejari Jakbar Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga Kembangan Utara

Sandi

Mendikbud: Kamus Sejarah Harus Segera Ditarik dari Marketplace

Ester Minar

Amankan Mudik Lebaran 2024, Polres Bandara Soetta Sebar Ratusan  Personel

Rasid

Leave a Comment