suryapagi.com
NEWSRAGAM

Fatwa MUI: Hukum Sholat Jumat dengan Khatib Wanita Jadi Tidak Sah!

SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur bila wanita menjadi khatib Sholat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki maka Sholat Jumatnya menjadi tak sah.

Hal ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Sholat Jumat. Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dokumen Fatwa MUI ini telah dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis.

“Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum sholat Jumatnya tidak sah,” bunyi salah satu poin dalam dokumen fatwa yang diterima.

Fatwa ini menyebut Sholat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan. Sementara Khotbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat

Menurut MUI, khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang mengikuti ketentuan syariat yang harus dilakukan oleh laki-laki.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” bunyi fatwa tersebut.

MUI memberikan rekomendasi supaya seluruh Umat Islam diimbau berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

MUI juga meminta umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

“Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan,” bunyi rekomendasi MUI tersebut.

Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengakui fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dalam beberapa pemberitaan, Panji mengisyaratkan membolehkan santri putri untuk menjadi khatib Sholat Jumat.

“Ya. Itu kan baru keluar karena adanya kontroversi khotbah perempuan seperti pernyataan PG [Panji Gumilang],” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).

Pesantren Al-Zaytun mendapat sorotan luas lantaran muncul dugaan ajaran menyimpang. Pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinannya Panji Gumilang menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’ yang viral di media sosial.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bahkan telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun. (SP)

Related posts

Pasca Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tertekan

Ester Minar

Bareskrim Polri Bongkar Empat SPBU yang Palsukan Pertamax

Ester Minar

Viral! Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Ibu Hingga Meninggal, Dinkes Angkat Bicara

Ester Minar

Leave a Comment