suryapagi.com
NEWS

Tak Dapat Izin Umrah, Habib Rizieq Gugat Kepala Balai Pemasyarakatan

SPcom JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tak ada surat dari pihak Bapas Jakpus terkait izin beribadah Rizieq. Hal itu disampaikan oleh Aziz Yanuar selaku pengacara.

“Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz, Selasa (1/8).

Aziz menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah. Baginya, kondisi ini sebagai perampasan hak asasi secara sistematis.

“Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” kata Aziz.

Dia mengungkapkan pihak Kejari Jakarta Pusat beralasan akan sulit mengawasi bila izin rekomendasi untuk umrah bagi kliennya itu diterbitkan. Baginya, alasan Kajari Jakpus tersebut menggelikan dan membuat pihaknya tertawa.

Aziz menjelaskan pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.

“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” kata dia.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Aziz mengatakan Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Aziz menjelaskan gugatan dan surat permohonan perlindungan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq.

“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” kata Aziz.

Sebelumnya Rizieq menggugat Kabapas Jakarta Pusat ke PTUN dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Rizieq mempunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. (SP)

Related posts

Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Jalur Bus TransJakarta

Ester Minar

Lurah: Waspada! Ada Penyusup di Tempat Pengungsian Kebakaran

Ester Minar

Geger, Ditemukan Mayat Pria dengan Uang Belasan Juta di Celana

Ester Minar

Leave a Comment