SPcom JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Sejalan dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.
Pemungutan suara juga akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia. (SP)