suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Heboh! Hasil Exit Poll Pemilu-Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ketua KPU Buka Suara

SPcom JAKARTA – Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy’ari angkat bocara terkait pengumuman hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang kini tengah viral di media sosial.

Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2)

Hasyim menegaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Hasyim.

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

Menurutnya perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.

Sebelumnya, video yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri, viral di media sosial.

Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah.

Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu. (SP)

Related posts

Anggota Polda Dibacok Saat Lerai Perkelahian Geng Motor

Ester Minar

Polisi Ungkap Alasan Pelaku Tanam dan Budi Daya Ganja di Dalam Rumah

Ester Minar

Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi

Ester Minar

Leave a Comment