suryapagi.com
NEWS

Ratusan Nakes Dipecat Usai Demo, Kemenkes Buka Suara

SPcom MANGGARAI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi terkait pemecatan massal ratusan tenaga kesehatan ( nakes ) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami tengah memeriksa apa yang menjadi masalah di sana,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (11/4).

Dia menjelaskan bahwa Kemenkes menetapkan standar jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan di setiap fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas.

Oleh karena itu, pemecatan karena jumlah nakes yang berlebih dari kapasitas yang ditetapkan bisa dianggap wajar, sejauh ini sesuai dengan standar anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Keputusan terkait perekrutan tenaga kesehatan di daerah berada dalam wewenang pemerintah daerah setempat, bergantung pada anggaran yang tersedia,” terangnya.

Pada 12 Februari 2024, sekitar 300 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Manggarai NTT, menuntut perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan peningkatan gaji agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Mereka juga menyerukan peningkatan tambahan penghasilan (tamasil) dan meminta kenaikan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Demonstrasi ini muncul karena para nakes non ASN merasa upah mereka, yang berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tidak memadai untuk kebutuhan hidup.

Aksi serupa berlangsung di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Namun, tindakan mereka berujung pada tidak diperpanjangnya SPK oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, yang berarti pemecatan bagi sekitar 249 nakes non ASN yang terlibat dalam demonstrasi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai, Bartolomeus Hermopan, alias Tomy, SPK untuk tenaga kesehatan non ASN lain yang telah bertugas selama bertahun-tahun telah diperpanjang.

Namun, untuk mereka yang berpartisipasi dalam demonstrasi, SPK mereka tidak diperpanjang untuk tahun 2024, efektif mulai April, yang pada dasarnya mengakhiri kesempatan mereka untuk bekerja lagi di sektor tersebut.

Tomy menekankan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang SPK tersebut diambil karena isu disiplin dan loyalitas.

Pasca pemecatan, ratusan nakes non ASN menyampaikan permintaan maaf dan memohon kepada Bupati agar diberi kesempatan bekerja kembali.

Koordinator Forum Nakes non ASN, Elias Ndala, menyampaikan permintaan maaf atas segala ucapan yang mungkin tidak sopan selama wawancara dengan wartawan, berharap bisa membuka jalan bagi mereka untuk kembali bekerja. (SP)

Related posts

Komite IV DPD RI Dukung Penguatan BPK RI Laksanakan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara

Sandi

Jembatan Penyebrangan Ambruk, Puluhan Orang Tewas

Ester Minar

Viral! Joget Bumbung Khas Bali Tampilkan Erotisme, Disbud Angkat Bicara

Ester Minar

Leave a Comment