suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Selewengkan Dana Zakat-Infak Rp 20 M, Dua Pejabat Jadi Tersangka

SPcom ACEH TENGAH – Dua pria berinisial AAW (59) dan NE (50) ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat Rp 20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah.

“Penyidik akan segera mungkin merampungkan kasus ini. Penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (24/4/2024).

Winardy mengatakan dugaan penyelewengan pengelolaan zakat itu berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. Dana zakat dialihkan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.

Uang itu lalu dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

“Padahal, semua kegiatan tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat,” ujarnya.

Winardy mengatakan ada dua kali AAW dan NE mengalihkan dana zakat ke rekening perimbangan, yaitu pada 30 Desember 2022 sebesar Rp 8,29 miliar lebih.

Dana zakat tersebut digunakan untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

“Selanjutnya, pada 30 Januari 2022 mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp 12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik,” jelasnya.

Total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp 20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp 3,25 miliar dari infak.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkapnya. (SP)

Related posts

Penumpang Ojol Tewas Terjatuh Lantaran Dijambret

Ester Minar

Dua Pria Tikam Pengunjung Tempat Hiburan Malam Hingga Tewas

Ester Minar

Muncul Usul Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Jakarta

Rasid

Leave a Comment