suryapagi.com
HEADLINENEWS

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Syarat Bikinnya

SPcom JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. SIM C1 Berbeda dengan SIM C biasa, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM C1.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Selain itu, Korlantas juga meiliki rencana untuk memberlakukan SIM C2 mulai tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Viral! Ratusan Orang Antre Lamar Kerja di Warung Seblak

Ester Minar

Satu Keluarga Tewas Mengenaskan Usai Lompat dari Lantai 15

Ester Minar

Tabrak Starbucks, Mobil Seorang Pemuda Terbakar

Ester Minar

Leave a Comment