suryapagi.com
HEADLINENEWS

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Pasalnya dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural yang dilakukan penyidik dalam kasus Pegi

SPcom JAKARTA – Polda Jawa Barat (Jabar) wajib tunduk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan (PS) dari status tersangka terkait pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada 2016. Hal itu lantaran ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar.

Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Apalagi dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural yang dilakukan penyidik dalam kasus Pegi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan segera. “Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Dan kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini,” ujar Djuhandhani, seperti dilansir republika,co.id.

Menurut dia, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, tim Dittipidum Bareskrim Polri sebetulnya sudah melakukan asistensi di lapangan. Meski begitu, Djuhandhani mengakui, di sidang praperadilan muncul pembuktian yang dilakukan kuasa hukum hingga menguatkan adanya catat syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Dia menyebut, kecacatan prosedural tersebut yang menjadi dalil bagi hakim tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. “Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan,” ujar Djuhandhani.

Karena itu, ia memerintahkan penyidik Polda Jabar mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan hakim. “Ini adalah putusan hakim yang bagi penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” kata Djuhandhani.

Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim  juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon, yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu setelah Eman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon. (SP)

Related posts

Menara Masjid Ambruk Menimpa Rumah Lansia

Ester Minar

Persiapan Pelantikan Presiden Dan Wapres Sudah 80 Persen

Sandi

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Tak Boleh Sembarangan dalam Berpenampilan

redsp

Leave a Comment