SPcom SERANG – Reklame videotron yang berada di perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ternyata izinnya telah kadaluwarsa sejak Januari 2024.
Hal ini terungkap saat Perwakilan JJ Promotion, Yohanes, dimintai keterangan oleh wartawan.
Ia mengakui kelalaiannya, karena tidak langsung mengurus Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG). Padahal izinnya telah habis sejak 31 Desember 2023.
“Dulu tuh kan ada izin diantaranya namanya dulu itu IMB, sekarang PBG. Nah ini yang belum kita komplitin. itulah keteledoran kami, jadi kami kan gak terus monitor di sini,” ujarnya.
Itu karena JJ Promotion yang merupakan bagian dari PT Adhi Kartika Jaya, berpusat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Meskipun belum perpanjang izin lebih dari 7 bulan, reklame terebut masih beroperasi. Bahkan kini memuat materi iklan sebuah merek rokok dan perusahaan elektronik terkenal di Indonesia.(*)