Kebahagian tegah memayungi Atalarik Syach. Setelah Ia memenangkan gugatan harta gono-gini yang diperkarakan oleh mantan istrinya, Tsania Marwa, selama hampir satu tahun belakangan ini. Putusan yang dimenangkan Atalarik Syach telah dikeluarkan Majelis Hakim Agama Cibinong, Rabu (31/3/2021).
“Jadi tepat kurang lebih 12 bulan perkara gana gini ini antara Atalarik dengan Tsania telah selesai, dimana putusan itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021, secara e-litigasi atau ecourt,” ujar kuasa hukum Atalarik Raff Sanja Halatta, dalam jumpa pers bersama Atalarik Syach, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (5/4).
“Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama bang Atlarik Syach dan kuasa hukum,” imbuh Raff.
Putusan tersebut, dijelaskan kuasa hukum Atalarik Syach, menolak tuntutan Tsania Marwa yang kurang lebih bertotal Rp 5 Miliar. “Ya tentu kan kalau kita total Rp 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, yang kedua adalah ruko, kemudian, yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil Mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 M,” tutur Raff Sanja Halatta menjelaskan.
Adapun, Pengadilan Cibinong sendiri hanya mengabulkan harta bersama berupa mobil mewah dan satu perlengkapan meja.”Kemudian Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil Mercy dan meja perlengkapan,” papar kuasa Hukum Atalarik Syach.
“Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak, maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, tentu nanti kita bisa lihat berapa harganya,” sambungnya. Selain gugatan harta gono gini, masalah hak asuh anak juga dibawa keduanya ke meja hijau. (Car)