SPcom PASURUAN – Dua orang pria asal Desa Sambisirah dan Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupten Pasuruan, yang bernama Syamsul Arifin (31), Ikrom (42) diamankan polisi karena diduga telah memperdagangkam telur infertil untuk jadi bahan makanan ringan.
Telur infertil merupakan telur yang tidak berhasil menjadi ayam dalam proses pengeraman atau juga disebut telur buangan. Telur infertil tidak untuk dikonsumsi karena mengandung bakteri e-coli dan salmonella. Karena kedua bakteri itu, telur infertil cepat membusuk, dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Kedua pelaku mengaku membeli telur infertil dari sebuah perusahaan penetasan telur ayam. Sekali pembelian mencapai 1,5-2 kuintal. Telur yang masih utuh mereka jual dalam tray dan dipasarkan di pasar-pasar tradisional. Sedangkan telur yang retak atau pecah mereka tampung dan dijual secara curah ke perusahaan pembuat roti atau snack.
“Mereka melakukan proses produksi telur infertil yang selanjutnya dijual sebagai bahan baku makanan ringan, proses produksi dilakukan di salah satu rumah di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (9/5/2021).
Petugas juga mengamankan 1.150 telur ayam diduga infertil, 25 bungkus cairan telur ayam diduga infertil, dan berbagai peralatan produksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 2 UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (SP)
