SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa usulan amandemen UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan, mengingat perubahan adalah hal yang pasti terjadi. Oleh karena itu, MPR akan memfasilitasi diskusi komprehensif terkait perubahan konstitusi.
“MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945,” kata Bambang dalam Seminar Konstitusi di Gedung Parlemen, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, konstitusi adalah hukum tertinggi yang menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang, bukan putusan lembaga lain.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa UUD yang dibuat oleh manusia tidaklah sempurna dan harus terus disempurnakan. Ia mengusulkan agar amandemen dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tetapi juga meninjau kembali kewenangan lembaga-lembaga negara seperti DPD dan Komisi Yudisial.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menambahkan bahwa UUD hasil amandemen memang memiliki beberapa kelemahan. Ia juga sepakat bahwa tradisi positif yang dikenal sebagai konvensi ketatanegaraan perlu dibangun untuk menyempurnakan konstitusi tanpa harus selalu mengubahnya.
