suryapagi.com
METRONEWS

PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Perlindungan Wartawan Diperkuat

SPcom JAKARTA – PWI Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers (No. 40/1999) bersifat konstitusional dan tetap relevan, namun pelaksanaannya perlu penguatan untuk melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025). Sidang ini adalah kelanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai dan masih multitafsir.

Munir menegaskan, Pasal 8 sudah memberikan dasar hukum yang jelas, namun implementasinya belum optimal. Ia juga menekankan bahwa perlindungan wartawan adalah kewajiban negara, yang mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari ancaman dan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.

“Koordinasi antar lembaga perlu diperkuat untuk memastikan mekanisme perlindungan yang lebih efektif,” tegas Munir, seraya mengusulkan adanya sinergi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi.

PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama, antara lain mempertahankan Pasal 8 sebagai norma konstitusional, memperkuat perlindungan hukum wartawan, serta memastikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Sidang ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Related posts

Tragis! Balita Tewas Terseret Mobil Pelaku Curanmor

Ester Minar

Geger, Puluhan Kambing Tewas Hanyut di Sungai

Ester Minar

Selamat ! Diawali Ucapan Syahadat, Pengurus MUI DKI Jakarta Masa Khidmat 2024-2028 Resmi dikukuhkan

Ilham Sma15

Leave a Comment