SPcom NTB – Fraksi PKS MPR RI bekerja sama dengan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) menggelar Lokakarya Akademik Penguatan Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA) di Sumbawa Besar, Ahad (30/11). Kegiatan ini menghadirkan pemerintah daerah, kementerian, akademisi, peneliti, serta tokoh adat untuk membahas integrasi nilai lokal dalam kebijakan pengelolaan SDA.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan nilai adat Takit Ko Nene’, Kangila Boat Lenge bukan sekadar semboyan budaya, melainkan kompas moral masyarakat Samawa dalam menjaga ketakwaan, rasa malu berbuat keburukan, serta amanah melestarikan alam.
Menurut Jarot, kearifan lokal tersebut relevan di tengah krisis iklim, kerusakan hutan, dan ancaman ekologis global. Forum dialog yang diinisiasi LATS dinilai penting untuk menyinergikan pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, masyarakat sipil, dan kebijakan nasional.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kata Jarot, mengusung visi Sumbawa Hijau dan Lestari lima tahun ke depan. Visi ini diwujudkan melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon, 1 ASN 1 Pohon, 1 Siswa 1 Pohon, Tanam Pohon Dapat Sapi, serta pengembangan tanaman ekonomi produktif seperti kopi, kemiri, porang, dan sengon laut.
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan menekankan pentingnya memasukkan nilai adat Takit Ko Nene’, Kangila Boat Lenge dalam kerangka tata kelola SDA. Ia mengingatkan bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah sebagai peringatan atas buruknya pengelolaan lingkungan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK Julmansyah memaparkan hingga Oktober 2025 terdapat 164 unit hutan adat seluas lebih dari 345 ribu hektare yang memberi manfaat bagi sekitar 87 ribu keluarga. Pengakuan hutan adat dinilai efektif menjaga ekosistem dan mencegah konflik lahan.
Lokakarya menghasilkan rekomendasi awal, termasuk penyusunan naskah akademik integrasi adat Samawa, pemetaan wilayah adat berbasis ilmiah, serta penguatan kebijakan tata ruang yang melibatkan komunitas adat, akademisi, dan pemerintah daerah.
