SPcom MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rian (20) tewas di tangan kekasih sesama jenisnya. Dengan dibantu beberapa rekannya,
Muhaemin Anwar alias Amin nekat melakukan aksi keji karena terbakar api cemburu. Mayat Rian dibakar di Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Maros pada Jumat, 11 Juni lalu.
Delapan orang telah ditangkap dalam kasus kematian Rian, namun satu pelaku masih buron. Adapun para pelakunya yakni Haerani inisial H (23), Andika Pratama inisial AP (19), Taufik Hidayat atau TH (22), Deni Adrian Sianipar atau DAS (19). Kemudian, tiga pelaku masih di bawah umur yaitu, AI (17), MAN (16), FS (16), sementara Dion masih buron.
Polisi mengungkap kasus kematian pria kelahiran Sungguminasa, 5 Juni 2001 tersebut. Motif asmara menjadi latarnya. Awalnya, Amin mengajak Rian bertemu. Dia menghubungi via media sosial. Rian setuju asalkan Amin ke rumahnya meminta izin.
Amin mengajak AI menjemput Rian di rumahnya. Tak lupa mereka meminta izin kepada keluarga Rian di Pallantikang, Gowa pada Selasa malam, 8 Juni 2021 dengan alasan mau ke Malino berwisata.
Namun, bukan Malino yang dituju, tetapi sebuah hotel di Makassar. Mereka berboncengan tiga, Rian duduk posisi paling belakang. Dalam perjalanan, Amin merebut handphone (HP) Rian. Dia pun mengutak-atik isi percakapan korban di Whatsapp dan Facebook. Usai membaca percakapan di medsos, Amin cemburu.
Amin semakin menaruh kecurigaan jika kekasih sesama jenisnya itu tak setia. Tiba di hotel, AI pamit kembali meninggalkan Amin dan Rian. Keduanya lalu masuk hotel. Ternyata, di hotel sudah ada rekan mereka yang menunggu di sebuah kamar. Ada DAS dan Dion serta dua orang lelaki.
Hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Rabu, 9 Juni 2021, semua tertidur membiarkan Amin dan Rian melampiaskan hasrat seksual mereka. Akan tetapi, lepas itu, sekitar pukul 05.00 WITA, Rian dituding mencuri handphone.
“Korban dikeroyok. Dia dituduh oleh MA (mencuri HP),” beber Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Kamis, (17/6/2021).
Lepas dari hotel, korban dibawa pelaku ke rumah rekannya yang lain, Haerani (H) di Jalan Sungai Limboto Makassar. Di sinilah korban dianiaya hingga pagi, Kamis, 10 Juni 2021 Rian meninggal dunia.
Pelaku pun merencanakan untuk menghilangkan jejak. Amin dan pelaku lainnya berencana membawa jasad korban ke Sulteng. Namun karena masalah biaya dan jarak, pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros, malam hari. Empat orang bertugas membuang jenazah itu yakni Amin, Dion, DAS, dan FS.
Dengan modal mobil rental, pelaku membawa jasad korban ke Camba. Mereka juga singgah membeli dua botol bensin dan tiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, dini hari. Pelaku lalu menurunkan jasad korban, kemudian membakarnya, hingga korban ditemukan, Jumat, 11 Juni 2021 pagi hari.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan, korban meninggal akibat pendarahan di kepala, wajah dan badan.
Kedelapan pelaku dan seorang lagi yang masih dalam pengejaran akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (SP)