SPcom JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong penataan produksi, pengetatan perizinan, dan percepatan hilirisasi mineral. Agar kekayaan alam memberi manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pembenahan sektor mineral dan batu bara (minerba) itu diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus merespons persaingan global dan tekanan harga komoditas.
“Sekarang kita ingin mengubah paradigma pengelolaan tambang. Jangan hanya mengejar berapa banyak yang kita produksi, tetapi juga berapa besar nilai tambah yang kita hasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Melalui hilirisasi, Bahlil ingin hasil tambang menjadi penggerak industri nasional. Daerah penghasil juga diharapkan memperoleh manfaat lebih besar dari pengolahan sumber daya tersebut.
Peran besar sektor minerba menjadi pijakan pembenahan ini. Berdasarkan naskah kebijakan yang disampaikan, subsektor minerba menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp135 triliun pada 2025 dan menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.
Di sisi produksi, pemerintah mengembalikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan ke siklus tahunan. Dengan evaluasi setiap tahun, volume penambangan dapat disesuaikan dengan permintaan pasar, pergerakan harga, dan ketersediaan cadangan.
Penataan ini menjadi perhatian karena produksi batu bara pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton. Sementara permintaan dari sejumlah negara pembeli utama melambat.
“Batu bara ini sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Kalau produksi terus kita tingkatkan tetapi harga turun, negara justru kehilangan kesempatan mendapatkan nilai yang lebih baik. Karena itu, produksi harus kita atur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional,” terang Bahlil.
Untuk 2026, kuota awal produksi batu bara berada di kisaran 600 juta ton. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi secara terukur, dengan pasokan bagi pembangkit listrik PLN tetap menjadi prioritas. Pengaturan volume ini ditujukan untuk menjaga nilai ekonomi cadangan tambang.
Penerimaan negara dari batu bara hingga Agustus 2026 tercatat Rp66 triliun. Angka ini naik dari Rp59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ke depan, pembenahan bertumpu pada keseimbangan antara produksi, kebutuhan energi domestik, dan pengolahan mineral di dalam negeri agar manfaat pertambangan semakin luas.
