suryapagi.com
NASIONAL

FGD MPR Soroti Ancaman Perang Siber terhadap Pertahanan Negara

SPcom TANGSEL – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti perlunya redefinisi sistem pertahanan dan keamanan nasional seiring berkembangnya ancaman nonfisik, khususnya perang siber.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) di Tangerang Selatan, Selasa (2/12), yang dipimpin Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny Harman. Ia menilai Pasal 30 UUD 1945 belum sepenuhnya mengakomodasi ancaman siber yang kian masif.

Menurut Benny, sebuah negara kini dapat lumpuh bukan hanya oleh senjata, tetapi juga oleh serangan digital. Karena itu, wacana penyesuaian kebijakan bahkan amandemen konstitusi dinilai relevan untuk menjawab tantangan zaman.

Ahli siber dari BSSN Sigit Kurniawan menjelaskan perang siber telah menjadi bagian dari konflik global dan mencakup pertahanan darat, laut, udara, hingga luar angkasa.

Dosen siber Miftahul Ulum menambahkan, karakter perang siber sulit dilacak dan berpotensi memicu eskalasi konflik jika tidak diantisipasi dengan cermat. Ia menekankan pentingnya kesiapan nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi siber global.

Related posts

Ramadan 30 Hari, Idul Fitri Jatuh Pada 13 Mei 2021

Sandi

TKA China Masuk Indonesia Di Tengah Penerapan PPKM Darurat

Ester Minar

Maruf Amin: Banjir Berulang Artinya Kita Tidak Cerdas

Sandi

Leave a Comment