SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk perbudakan modern yang mengkhianati nilai kemanusiaan dan cita-cita bangsa.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka diskusi daring bertema “TPPO 2025: Wajah Baru Perbudakan Modern terhadap Perempuan dan Anak”, Rabu (3/12). Lestari menilai berbagai regulasi perlindungan yang ada harus diimplementasikan secara optimal.
Menurutnya, modus TPPO semakin canggih seiring perkembangan teknologi digital. Karena itu, dibutuhkan kerja bersama lintas sektor untuk membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi warga negara.
Direktur Perlindungan Kementerian P2MI Rinardi mengungkapkan maraknya TPPO dipicu penempatan pekerja migran nonprosedural, rekrutmen melalui media sosial, serta lemahnya literasi digital.
Ketua Harian Jaringan Nasional Anti TPPO Romo Paschal menilai sindikat TPPO terus beradaptasi dengan memanfaatkan celah sistem dan lemahnya pengawasan. Ia menekankan perlunya pengawasan berbasis digital secara real time.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyebut TPPO telah berevolusi menjadi kejahatan lintas negara berbasis teknologi dengan korban dominan perempuan dan anak.
