suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan: Seharusnya KAI Memiliki SOP

SPcom JAKARTA – Komnas Perempuan (KP) angkat bicara mengenai dugaan terjadinya pelecehan seksual di dalam kereta rangkaian listrik (KRL) KA 1452 gerbong umum yang melaju dari Stasiun Manggarai Jakarta ke Cikarang Bekasi. Tepatnya pelecehan seksual terjadi di stasiun Jatinegara, pada Jumat (4/6/2021) sore hari.

Saat itu, korban hendak pulang kerja dan merasa dilecehkan oleh seorang pria, kemudian korban melapor kejadian tersebut kepada pihak Stasiun Jatinegara. Pelaku sempat diamankan petugas, namun pelaku tidak mengaku dan korban dianggap tidak memiliki cukup bukti.

“KP menyesalkan peristiwa yang terjadi dan proses penanganan yang tidak berperspektif korban. Situasi yang dialami korban adalah bentuk pelecehan seksual yang seharusnya dapat secara cepat diproses oleh petugas,” ujar Komisioner KP, Theresia Iswarini, Sabtu (5/6/2021).

Theresia mengatakan, PT KAI sebaiknya memiliki SOP atau panduan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di transportasi umum karena transportasi umum memiliki peluang besar untuk terjadinya pelecehan seksual.

“Studi yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (2019) menunjukkan bahwa hampir 50 persen penumpang perempuan mengalami pelecehan seksual di transportasi publik di 34 provinsi di Indonesia, Catahu KP (2021) meski tidak secara spesifik memperlihatkan data di transportasi umum, namun mencatat ada 590 kasus kekerasan seksual di ranah publik atau komunitas,” terang Theresia.

Komisi Perempuan mengatakan walaupun tidak memiliki bukti yang kuat, korban pelecehan perempuan jangan dianggap tidak terjadi pelecehan. Maka dari itu, perlu sebuah upaya penanganan dan peningkatan kapasitas petugas KAI untuk sensitif dengan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga mengatakan seharusnya DPR segera mengesahkan RUU PKS untuk mengantisipasi kasus-kasus kekerasan seksual terulang kembali tanpa ada proses yang memberikan rasa adil bagi korban.

Theresia menyampaikan korban pelecehan seksual kemungkinan besar akan mengalami trauma. Sehingga, KAI Commuter harus memahami soal penanganan kekerasan atau pelecehan seksual.

“Penanganan yang baik dan proper dari KCI (KAI Commuter) sesungguhnya pada titik tertentu dapat memulihkan korban dari trauma akibat KS dan minimnya penanganan. Oleh karena itu, penting bagi KCI untuk memastikan ada upaya pemulihan dalam prosedur penanganan mereka,” ucapnya. (SP)

Related posts

Bejat! Pelatih Paskibra Minta Para Murid untuk Sodomi Dirinya, Polisi Bergerak

Ester Minar

Kabar Gembira! Kemnaker Buka Program Magang Elit 2025 untuk 20.000 Fresh Graduate

Rasid

Perdana, Jokowi Tinjau Vaksin Gotong Royong Pada Dunia Usaha

Ester Minar

Leave a Comment