SPcom BENGKULU UTARA – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di ajang Expo Bengkulu Utara menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan seputar izin penyelenggaraannya. Polres Bengkulu Utara menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan ketangkasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya ada delapan wahana permainan yang menawarkan hadiah menarik, mulai dari peralatan elektronik hingga perabot rumah tangga. Untuk mendapat kesempatan memenangkan hadiah, peserta harus membeli tiket. Skema ini dinilai oleh masyarakat mirip dengan praktik perjudian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara, Iptu Sugeng menyatakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin keramaian untuk acara expo secara keseluruhan.
“Kami hanya memberikan izin keramaian. Terkait ketangkasan, kami tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak tahu ada kegiatan tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (31/8/2025).
Sebagai informasi, praktik perjudian merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana bagi pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun pemain, bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Hukuman dapat lebih berat jika dilakukan di tempat umum atau melibatkan anak-anak.
Masyarakat berharap Expo Bengkulu Utara, yang seharusnya menjadi ajang promosi UMKM dan hiburan keluarga, tidak tercoreng oleh dugaan praktik melanggar hukum. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pendalaman lebih lanjut. (YG4)
