SPcom MALANG – Reni Pitaningsih (36) bersimbah darah setelah dibacok suaminya. Korban mengalami luka robek di kepala serta jari tangan kirinya putus. Sementara suaminya, TW (31) langsung kabur setelah membacok istrinya.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama, karena kurang dari dua pekan, TW berhasil ditangkap Tim Buser Polres Malang, Senin (21/6/2021). Kini kasusnya sedang didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi membenarkan penangkapan TW. Namun tidak menjelaskan secara detail kronologisnya, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 21.00. Kejadiannya di depan rumah korban di Dusun Sumberejo Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur.
Diketahui hubungan antara korban dengan TW suaminya memang sudah retak. Rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis. Mereka sudah pisah ranjang. Bahkan informasinya korban juga sudah mengajukan gugatan cerai.
Tidak terima akan diceraikan, TW pun merencanakan penganiayaan terhadap istrinya. Kamis malam itu, ketika korban sedang menyiram bunga di depan rumahnya, didatangi oleh TW secara diam-diam.
Kemudian dari arah belakang, TW membacok korban dengan sebilah senjata tajam. Sekali tebas, korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah.
Korban langsung berteriak minta tolong. Sementara TW yang ketakutan langsung kabur. Warga yang melihat korban terluka, lantas menolong dengan melarikannya ke rumah sakit. Sedangkan keluarga lainnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantur.
Namun karena peristiwa yang dialami korban masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya dilimpahkan ke UPPA Polres Malang. (SP)
