SPcom JAKARTA – Ketua Ormas Pecinta Habib Bahar Garut, RP (16), ditangkap saat memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (17/12/2020). Saat digeledah polisi menemukan sebilah senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, RP bersama rekannya memasuki area Mapolres dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga anggota yang berjaga pun melakukan pemeriksaan kepada RP.
“Alasannya ada undangan dari WA Group bahwa akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Saat kami melakukan penggeledahan, ia menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Dari pengakuannya, RP tiba di Jakarta sudah sejak Senin (14/12/2020). Saat itu RP langsung ke area Petamburan, Jakarta Pusat untuk menemui beberapa temannya.
“Kami geledah hari itu, sekitar jam dua siang. Dari hasil penggeledahan yang bersangkut membawa senjata tajam pisau yang agak panjang, gagangnya hitam,” ucapnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap RP. Untuk sementara karena RP membawa senjata tajam, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(SP)