suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Pemprov DKI Gunakan E-SPPT PBB Mulai 2021, Begini Cara Mengunduhnya

SPcom JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan langkah-langkah pendaftaran Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan hal ini untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan E-SPPT PBB yang akan berlansung pada tahun 2021 mendatang.

Adapun langkah-langkah yang diberikan seperti mebuka website resmi pajakonline.jakarta.go.id. Klik menu E-SPPT yang ada di atas halaman, dan pilih daftar E-SPPT PBB yang ada di pojok kanan atas halaman.

Kemudian, isi data objek pajak seperti NOP PBB P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT), dan tahun SPPT. Setelah data objek pajak terisi, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data pengunduh seperti perorangan atau badan, domisili pengunduh di Jakarta atau Luar Jakarta, NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai dengan SPPT), nomor hp dan alamat email pengunduh.

“Sebelum klik kotak saya setuju, baca terlebih dahulu ketentuan khususnya. Kalau sudah dibaca ketentuan khususnya klik tombol kirim yang bewarna hijau,” kata Tsani saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Selanjutnya, sistem akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan hasil verifikasinya di email. Setelah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, dan file ESPPT langsung dapat terlihat melalui link yang dikirimkan melalui email pemohon.

“Informasi E-SPPT akan tampil saat diunduh. Maka dari itu gunakan pajak online ini untuk mempermudah urusan pajak PBB-P2 kita. Karena mulai tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta akan diterbitkan dan disampaikan secara elektronik,” terangnya. (Sp)

Related posts

Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kemendag Raih Safe Guard Label

Sandi

Komite IV DPD RI: Tekan Laju Inflasi di Jateng Dengan Pemberdayaan UMKM

Sandi

Presiden Jokowi Bersama Elon Musk Akan Resmikan Starlink

Ester Minar

Leave a Comment