suryapagi.com
RAGAM

Mau Uji Emisi Gratisan? Di Sini Tempatnya

SPcom JAKARTA – Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, membuat pemilik kendaraan berusia lebih dari 3 tahun harus menjalani uji emisi.

Jika tidak lulus uji emisi, kendaraan akan terkena sanksi berupa tarif parkir tertinggi pada pada fasilitas parkir di DKI Jakarta.

“Sesuai dengan UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286, ancaman denda untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu. Penegakkan hukum sendiri dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dishub DKI,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, Senin (4/1/2021).

Untuk itu pihak Dinas LH DKI Jakarta menggelar program uji emisi kendaraan secara gratis bagi masyarakat. Dan di Januari 2021, pihak Dinas LH akan melaksanakan di empat wilayah kota.

Tanggal 6 Januari 2021, kegiatan akan berlangsung di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Kemudian 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat.

Lalu untuk 18 Januari 2021 berada di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara. Dan tanggal 21 Januari 2021 berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

“Manfaatkan momen ini agar kita membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Ibu kota,” tandasnya.(Sp)

Related posts

Ruben Onsu & Eko Patrio Bantu Biaya Persalinan Istri Sapri Pantun

Resiana

Sari Rendang Cabang Wolter Monginsidi Hadirkan Menu Eksklusif

Sandi

BNPB-BMKG Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir, Wali Kota Beri Apresiasi

Ester Minar

Leave a Comment