suryapagi.com
BISNISEKBIS

BPJAMSOSTEK Hormati Putusan MK, Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

SPcom JAKARTA – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger menyatakan satu suara dengan sikap Kantor BPJAMSOSTEK yaitu menghormati dan menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut adalah terkait pembatalan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, menyatakan pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK tersebut.

Untuk itu sebagai ujung tombak layanan BPJAMSOSTEK pihaknya akan tetap fokus pada kegiatan sosialisasi, layanan, hingga akuisisi pada kepesertaan tenaga kerja sektor swasta atau pekerja non-ASN/TNI/Polri.

”Kami bersama pihak terkait terus bersemangat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagai tenaga kerja swasta di Indonesia,” pungkas Cep Nandi.

Cep Nandi juga mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik.

”Kami terus memperluas cakupan kepesertaan tidak terkecuali kepada pekerja nonformal atau pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM yang jumlahnya sangat banyak,” cetusnya, di Jakarta (6/1/2021).

Tidak hanya itu, pihaknya juga fokus untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga pekerja profesional seperti para pekerja olahraga.

”Kita tahu seperti profesi atlet itu memiliki risiko yang tinggi sehingga wajib kita lindungi. Sudah banyak cabang-cabang olahraga yang menjadi peserta kami dan kami akan terus memperluas kepada seluruh cabang-cabang atau induk-induk olahraga,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai pihak terkait instansinya menghormati dan menerima putusan MK tersebut.

”Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Anggoro, di Jakarta, Selasa (2/10/2021).

Menurutnya, pihaknya tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya, Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.

Anggoro menegaskan perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro mengungkapkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelas Anggoro.

Dirinya juga terus berupaya meningkatkan pelayanan yang menjangkau seluruh Indonesia. Baik itu melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website, dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal itu agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia. (*)

Related posts

Jadi Venue Partner, IndiHome Gaspol Internet di Mandalika

Sandi

Permintaan Minyak Sawit Meningkat, Harga CPO pada Februari 2024 Naik 4,06 Persen

redsp

Wakil Ketua DPR Gunakan Mobil Maung Hitam Karya Anak Bangsa Ke Kantor DPR

Ester Minar

Leave a Comment