SPcom JEMBER – Polsek Sumbersari mengamankan DA (23) pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Selasa (2/3/2021) sore.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil mengatakan, pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Okerbaya.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan benar tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi Okerbya,” katanya kamis (4/3/2021).

Polisi pun berhasil mengamankan 150 butir Trihexyphenidyl yang dibagi dalam 15 plastik kecil, uang hasil penjualan dan ponsel pelaku.
Tersangka melanggar pasal 196 Sub. Pasal 197 UU No. 36 Th 2009, Tentang kesehatan. (dik)