suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Bulan Depan Bebas, Reza Artamevia Siap Kembali Ke Dunia Musik

SPcom JAKARTA – Reza Artamevia telah divonis selama 10 bulan menjalani hukuman akibat kasus narkoba. Reza rencananya bakal bebas di waktu bulan Juli mendatang. Menurut pengacara Reza, Leiderman Ujiawan, kliennya sudah dipastikan tak kecanduan dan siap kembali ke masyarakat. Reza juga dipastikan sudah sehat lahir batin.

“Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat,” kata Leiderman Ujiawan usai menjalani sidang putusan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Penggilingan, Kamis (10/6).

Di sisi lain, karena keterbatasan waktu bertemu gegara COVID-19, dia akan menghubungi Reza Artamevia terkait vonis tersebut. Memang saat ini Reza tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan belum bisa dikunjungi oleh keluarga maupun tim pengacaranya.

“Secepatnya saya komunikasi dengan dia, karena lagi Covid gini kan dilarang mengunjungi, jadi saya pakai handphone saja. Kalau nggak Covid, mungkin saya ke sana ngobrol,” ungkapnya.

Leiderman juga menjawab soal Reza Artamevia tak dikunjungi keluarga selama rehabilitasi. Reza disebut hanya bisa berkomunikasi sebatas video call selama masa rehabilitasinya tersebut.

“Mereka (keluarga) bukan nggak nengokin, setahu saya memang nggak dikasih, nggak dibolehin karena Covid ini. Kalau mau nengokin, semuanya mau nengokin (secara langsung), cuma karena Covid ini harus brsabar semua, ya via video call,” tuturnya, seperti dilansir detikhot.

Di akhir, disinggung kondisi Reza Artamevia selama rehabilitasi, sang pengacara mengatakan bahwa kondisi kliennya lebih baik. Ia menyebut contohnya Reza terlihat lebih berisi. “Mungkin agak sedikit bertambah berat badan, paling olahraga, makan tidur, konseling, dan lain-lain,” pungkasnya.

Hingga detik, Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sedari September 2020 lalu. Reza Artamevia sebelumnya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SP)

Related posts

Setu Rawa Kalong, Inilah  Setu Paling Angker di Wilayah Depok

Rasid

Diduga Langgar SOP, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Ester Minar

Pernikahan Kalina Oktarany – Vicky Prasetyo Batal, Benarkah Hubungan Mereka Memang Settingan?

Resiana

Leave a Comment