suryapagi.com
HEADLINENEWSTNI

Oknum TNI Dipecat Lantaran Melakukan Hubungan Seks Sesama Jenis

SPcom ACEH – Salah satu anggota TNI, Letda AP dipecat dari TNI karena mencoreng nama baik korps militer. Selain dipecat, ia juga dihukum 5 bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis dengan sesama anggota TNI.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, pada Rabu (7/7/2021). Diketahui AP menjadi prajurit TNI AL pada 2013 melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 2017. Saat disidangkan, pangkatnya letnan dua (letda).

AP mengaku ia memiliki orientasi seksual sesama jenis saat sering menonton video porno di internet pada Juli 2018. Dia mendapat informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial, seperti Facebook, Instagram, BeeTalk, WhatsApp, Tinder, Tan-tan, dan Mi-Chat.

Pada September 2018, Letda AP berkenalan dengan Sertu RMB di sebuah jejaring media sosial. Keduanya ikut dalam acara HUT TNI pada 2018. Dari pertemuan itu, keduanya saling terbuka soal orientasi seksualnya dan akhirnya mereka berpacaran.

Keduanya lalu melakukan hubungan badan sesama jenis di sebuah hotel di Sabang.

Setelah itu pada tahun 2019, Letda AP melakukan hubungan seks dengan pria lain. Dengan warga sipil di Sumatera Utara dan dengan warga sipil di Jakarta.

Akhirnya perbuatan Letda AP diketahui kesatuannya lalu Letda AP diproses dengan hukum militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

“Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual. Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan,” tutue Oditur Militer (jaksa).

Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyatakan Letda AP bersalah karena tidak menaati perintah atasan, yaitu larangan menjadi homoseksual.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Meskipun perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) merupakan penyakit dan bukan tindak pidana, perilaku tersebut secara nyata dapat merugikan kedisiplinan prajurit.

Hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin bahwa perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dapat disembuhkan.

“Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual,” ujar majelis.

Oleh sebab itu, majelis berpendapat Letda AP tidak pantas lagi berada di lingkungan TNI sehingga perlu dipisahkan dari dinas keprajuritan dengan memberikan pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin prajurit pada umumnya dan khususnya kesatuan Terdakwa,” ucap majelis.

Perbuatan Letda AP di mata majelis juga telah mencemarkan nama baik TNI AL, khususnya kesatuan Letda AP, telah mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan terdakwa di lingkungan masyarakat.

Sebab, perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan serta Letda AP telah mengetahui hal tersebut.

“Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law),” pungkas majelis.

Majelis mengatakan dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan. (SP)

Related posts

Hilang 2 Hari Secara Misterius, Penjual Bakso Dibawa Sosok Orang Tua

Ester Minar

Jauh Dari Istri, Pria Cabuli ABG Sesama Jenis

Ester Minar

Penjual Balon Meninggal Dunia Saat Berkeliling Jualan

Ester Minar

Leave a Comment