suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Sopir Travel Ditangkap Lantaran Memalsukan Surat Keterangan Rapid Test Penumpang

SPcom BALI – Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh merupakan dua sopir travel yang diamankan oleh Polres Jembrana, Bali, karena diduga memalsukan surat keterangan rapid test antigen penumpang.

“Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita telah diamankan pelaku menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen COVID-19 yang diduga palsu,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (31/8/2021).

Saat itu tengah dilakukan pemantauan di pos validasi, lalu ditemukan penumpang bus dengan nomor polisi B-7436-AAK dari Kabupaten Cianjur tujuan Kota Negara, Kabupaten Jembrana. Bus itu mengangkut sebanyak 31 penumpang.

Kemudian mobil ELF dengan nomor polisi DK-7560-AG dari Kabupaten Cianjur tujuan Kabupaten Jembrana yang mengangkut sebanyak 12 penumpang.

Penumpang bus dan mobil tersebut satu tempat kerja di PT Bonafit untuk pemasangan pipa di Banjar Pebuahan, Desa Banyu Biru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Para penumpang bus dan mobil Elf menyeberang ke Bali menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen COVID-19 diduga palsu.

Hal itu diketahui saat diperiksa dengan barcode menunjukkan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan klinik yang tercantum.

“Ketika dilakukan interogasi penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh dengan membayar Rp 100 ribu per penumpang namun dan tidak dilaksanakan tes. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan klinik Anugerah,” jelas Adi.

Sopir Heri Kusnandar akhirnya mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang. Surat COVID itu dibeli dari Agus Rp 60 ribu/surat. Saat ini Agus diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.

Sementara itu, Yusron Amirulloh mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikannya kepada Heri Kusnandar.

Heri Kusnandar kemudian memfoto KTP penumpang dan dikirimkan ke Agus dengan via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Heri Kusnandar membayarkan kepada Agus Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu dengan ketentuan Rp 60 ribu per surat dan mendapatkan bonus dua surat rapid test antigen palsu.

Heri Kusnandar memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama Yusron Amirulloh. Yusron mendapat bagian Rp 400.000 dan sisanya sejumlah Rp 1,4 diambil oleh Heri Kusnandar.

Polisi menyita barang bukti 48 surat keterangan hasil rapid antigen COVID-19 palsu, 48 KTP, uang senilai Rp 1,6 juta, mobil bus pelat B-7436-KAA beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama PT Sonni Siena Wisata.

Kemudian turut juga menyita mobil merek Isuzu Elf DK-7560-AG beserta kunci dan STNK atas nama I Nyoman Sember dan satu buah HP merek Vivo.

Kedua sopir itu disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SP)

Related posts

Panglima TNI dan Kapolri Beradu Akting di Pagelaran Wayang Orang Malam Ini

Sandi

Pantura Demak Dilanda Banjir, Korlantas Polri Siapkan Jalur Alternatif untuk Pemudik

Ester Minar

Belum Setahun Dibentuk, Belasan Media Resign Dari Sekber Media Bengkulu Utara

Sandi

Leave a Comment