SPcom JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset milik mantan anak sambungnya, Rizky Febian, Teddy Pardiyana resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.
Kuasa hukum Teddy yakni Wati Trisnawati pun membenarkan jika kliennya telah ditahan sejak Kamis (26/1).
Namun, pihak Teddy mengaku sudah mengajukan banding atas penahanan tersebut lantaran merasa keberatan dengan vonis 1 tahun 3 bulan yang diterimanya.
“Iya keberatan karena vonis cukup berat, dan harus segera menjalani masa penahanan. Dalam pertimbangan hakim disebut jika antara Teddy dan Lina nikah siri, dan mobil tersebut merupakan harta bersama alm dengan Sule,” kata Wati Krisnawati.
Sementara itu, hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).
Teddy Pardiyana juga mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan. Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Akhirnya, perbuatan Teddy Pardiyana diketahui oleh anak komedian Sule tersebut.
Teddy beralasan menjual mobil Innova milik Rizky Febian untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank. (SP)