suryapagi.com
NEWS

Ex Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim, Rabu (8/11). Dalam hal-hal memberatkan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, selama persidangan terdakwa dinilai tidak mengakui dirinya telah melakukan tindakan korupsi.

Selain itu, tedakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah. Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Latif sebagai Dirut Bakti,” lanjut Fahzal Hendri, seperti dilansir tribunnews.

Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dalm persidangan terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Serta uang yang diterima dipergunakan untuk bantuan sosial.

“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang dijatuhkan dipandang sudah pantas layak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” jelas hakim.

Setelah vonis dibacakan Johnny Plate pun menyatakan bakal banding.

“Banding hari ini juga, Yang Mulia,” ujar Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan.

Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini,” kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif. (SP)

Related posts

Mutasi di Polri, Irjen Pol Nanang Avianto Jadi Kapolda Kaltim

Sandi

Cabuli-Sekap Driver Ojol, Tiga Waria Ditangkap

Ester Minar

Eks Anggota DPRD Tewas Ditabrak Truk

Ester Minar

Leave a Comment