SPcom LAMPUNG TIMUR – Seorang pecatan anggota TNI AL berinisial WY (29) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu. Tersangka merupakan mantan anggota TNI AL yang telah diberhentikan sejak tahun 2017.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menuturkan, penangkapan terhadap WY berawal saat tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika dengan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu (24/3/2024) sore.
“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini akhirnya sempat memicu keributan,” ujar Rizal, Selasa (26/3/2024).
Saat itu polisi yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, senjata api rakitan jenis Revolver, 12 butir amunisi (peluru) aktif, 29 selongsong, 19 rantai amunisi, palu, 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan baret yang diduga atribut TNI AL.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka WY dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951. (SP)