SPcom YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung narkoba. Sikap tegas ini sejalan dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang telah menetapkan status haram bagi rokok elektronik sejak tahun 2020.
Jauh sebelum isu penyalahgunaan vape untuk narkoba marak diperbincangkan publik, Muhammadiyah telah mengambil langkah antisipatif yang ketat.
Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, menegaskan bahwa penerapan fatwa haram tersebut terus dikawal oleh instansi khusus di bawah naungan organisasi.
“Ya, itu sudah diputuskan. Instansi di lingkungan Muhammadiyah yang menangani hal tersebut di lapangan adalah Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN),” ujar Prof. Syamsul saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Prof. Syamsul menyebutkan bahwa dukungan organisasinya terhadap upaya kepolisian, merupakan konsekuensi logis dari fatwa keagamaan yang telah resmi diterbitkan.
“Kita sangat mendukung langkah Polri. Itu kan sudah difatwakan, sehingga konsekuensinya harus mendukung kebijakan-kebijakan yang sealur dengan itu. Tidak mungkin kita memfatwakan tapi bersikap berbeda di lapangan,” tegasnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Ustadi Hamsah, menjelaskan bahwa fatwa haram vape ini merupakan tindak lanjut berkesinambungan dari fatwa haram rokok konvensional yang lebih dulu diberlakukan.
“Prinsip yang dipegang oleh Tarjih adalah mengeluarkan keputusan yang bersifat hukum keagamaan. Upaya sosialisasi dan tindak lanjut penerapannya kemudian kita pulangkan ke instansi-instansi terkait agar dapat merujuk pada keputusan tersebut,” papar Prof. Ustadi.
Sebagai informasi, fatwa haram rokok elektrik dikeluarkan secara resmi pada tahun 2020 akibat tingginya tren penggunaan vape yang dinilai sangat mengkhawatirkan, terutama dengan meluasnya anak-anak sebagai target konsumen.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih saat itu, Wawan Gunawan Abdul Wachid, menyatakan bahwa tindakan cepat tersebut diambil secara khusus untuk memutus mata rantai penyebaran bahaya rokok elektrik di tengah masyarakat luas.
