SPcom JAKARTA – Polri secara resmi memberlakukan sanksi tegas bagi personel yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Penindakan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang melarang seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik saat berdinas maupun di luar jam kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan, bahwa penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi yang disiapkan berlaku secara berjenjang, mulai dari teguran disiplin hingga ancaman pidana jika ditemukan unsur kejahatan berat.
“Apabila cairan vape yang digunakan mengandung narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas bahwa personel tersebut akan diproses hingga ke ranah pidana,” ujar Isir, Senin (2/11/2026).
Selain memperketat pengawasan internal melalui pengawasan struktural, fungsional, dan pengawasan melekat oleh atasan, Polri juga membuka ruang bagi pengawasan horizontal dari warga. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan anggota polisi yang mengisap vape di ruang publik maupun saat tidak berdinas.
Akses pelaporan telah dipermudah. Masyarakat dapat langsung menghubungi layanan darurat 110, memindai QR code aduan Propam, atau melapor ke Bidpropam Polda dan Sipropam Polres setempat. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri di tengah masyarakat.
