suryapagi.com
NASIONALNEWS

Mensos Jualiari Batubara Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

SPcom JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 oleh KPK.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12) dini hari.

Empat tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam OTT, tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Kemudian uang itu diserahkan ke Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.

Untuk periode kedua, terkumpul uang fee dari bulan Oktober – Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sp

Related posts

Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Sandi

Ustadz Cabuli Anak Muridnya Dengan Dalih Untuk Ilmu Kebatinan

Ester Minar

Yakup Hasibuan Luncurkan Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis: Bagi Pencari Keadilan!

Ester Minar

Leave a Comment