SPcom DEPOK – Akibat melakukan pesta setelah disuntikan vaksin Covid-19 dari Negara, Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh seorang pengacara bernama David Tobing.
Menurut David, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak fans.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol (kesehatan) seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David, Jumat (15/1/2021).
David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Ini juga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David minta pengadilan memutus Raffi bersalah. Hukuman yang diberikan tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
“Raffi juga harus meminta maaf. Lalu mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Raffi sendiri sebelumnya telah menjadi perwakilan milenial yang diundang oleh Pemerintah untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). Ia menjadi warga yang masuk dalam tahap pertama vaksinasi bersama Presiden RI Joko Widodo, beberapa pejabat tinggi negara dan perwakilan dari lembaga keagamaan serta tenaga medis.(SP)
1 comment
[…] Baca Juga:Langgar Protokol Covid-19 Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok […]