suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Tingkatkan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP, Disperindag Tangsel Lindungi Konsumen dan Pedagang

SPcom TANGSEL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar.

Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan, hal itu dilakukan guna memberikan edukasi kepada pembeli dan penjual, agar memiliki takaran atau timbangan yang baik dan benar.

“Sebenernya timbangan tuh kan itu beraneka macam ya. Intinya semua timbangan yang digunakan untuk melakukan jual beli, apapun itu jenis timbangannya harus dilakukan kalibrasi, tera dan tera ulang,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Dicontohkan seperti timbangan plastik yang biasanya digunakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rumahan untuk bikin kue yang dijual, itupun harus dilakukan tera/tera ulang.

“Tapi tetap timbangannya harus sesuai Syarat teknis yang sudah diatur. Nah kalau yang pakai anak timbangan seperti di pasar itu kita sarankan dari Disperindag,” tambah Maya.

Proses tera/tera ulang timbangan di salah satu pedagang

Maya menuturkan, setiap penjual yang ada di Kota Tangsel, wajib menggunakan timbangan yang telah ditera dan tera ulang. Selain menjadi takaran yang baik, timbangan yang telah dilakukan kalibrasi ulang tersebut, menjadi nilai tambah bagi para pedagang.

“Kalau pedagangnya sudah pakai timbangan yang ditera dan ditera ulang, itu bisa jadi nilai tambah lho buat pedagang itu sendiri. Kenapa? Karena pembeli lebih percaya kepada pedagang yang memiliki takaran yang pas, yang baik dan benar. Jadi konsumen pun puas dengan takaran dari pedagang yang memiliki timbangan yang ditera dan tera ulang,” tegas Maya.

Saat ini, lanjut Maya, pihaknya terus menggalakkan pelayanan UTTP di tujuh pasar tradisional, termasuk pasar modern. Agar pedagang lebih paham dalam memberikan pelayanan takar dan timbang, serta melindungi hak konsumen yang berbelanja.

“Kita sudah sosialisasikan terus ke tujuh pasar, termasuk pasar modern yang ada di Tangsel. Respon mereka baik, dan kita terus akan tingkatkan pelayanan tera/tera ulang UTTPnya. Sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari pelayanan UTTP, bagaimana menertibkan niaga, agar hak konsumen terlindungi,” ungkap Maya.

Maya mengharapkan, agar masyarakat bisa mengenali tanda timbangan yang telah ditera atau tera ulang. Sehingga saat bertransaksi mereka tidak dirugikan.

“Diharapkan justru ini (timbangan yang sudah ditera dan tera ulang) jadi nilai jual atau promosi bagi si pedagang pasar ini dan nilai jual juga bagi pasarnya sebagai pasar tertib ukur,” tandasnya.(Adv/Kor)

Related posts

Modus Membuat Konten, Youtuber Perkosa Siswi

Ester Minar

Viral, Ustadz Haikal di Usir Warga

Ester Minar

Presiden Jokowi Resmi Lantik Maruli Simanjuntak Menjadi KSAD

Ester Minar

Leave a Comment