SPcom JAKARTA – Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dilarang untuk mengawal kendaraan umum, salah satunya motor gede (moge).
“Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Hal ini dikecualikan jika memang ada event resmi tertentu. “Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal,” terangnya.
Kebijakan ini buntut video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya. Hal tersebut terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
“Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2),” tulis akun tersebut.
Padahal dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Sp)